Medan – Transnusantara.co.id – Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial tentang mobil dinas Polri Provos Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dikemudikan anak di awah umur, diduga tabrak lari. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, di Jalan Pandu Simpang Palangkaraya, Kota Medan.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas, pengemudi anak dibawah umur tersebut, bernama inisial AP (16), anak dari IPTU AP. Menurut Iptu AP mobil dibawa anaknya tanpa sepengetahuannya, karena dia sedang melaksanakan tugas kedinasan di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan SIK SH MH, menjelaskan, “Benar kendaraan tersebut adalah mobil dinas Polri yang dipakai tanpa izin oleh anak IPTU AP. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi korban kecelakaan ke Satlantas Polrestabes Medan.
Namun Polda Sumut tetap menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan mengamankan kendaraan sebagai barang bukti.
Menindaklanjuti kasus ini, Bidpropam Polda Sumut memeriksa IPTU AP atas dugaan kelalaian dan memastikan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha SIK, menegaskan, “Kendaraan sudah kami amankan di Bidpropam, dan pemeriksaan internal sedang berjalan, Jika ada bukti pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan disiplin dan ketentuan yang berlaku.
Polda Sumut juga terus berupaya menghubungi pihak korban agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Langkah cepat dan terbuka ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut untuk menjaga integritas dan disiplin internal, serta menegaskan kembali bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
(Hisar LG).
