Petugas PLN Tewas Tersetrum Listrik di Gardu Dusun II Durian Rejo Sei Rampah,  Peristiwa ini Sudah Ditangani Polsek Firdaus Polres Sergai

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Petugas  PLN Edi Saputra tewas tersetrum listrik tergantung di tiang listrik gardu Dusun II Durian Rejo Desa Silau Rakyat Kecamatan,  Sei  Rampah Kabupaten  Sergai, Senin (07/07/25), sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian menerima laporan dengan  Nomor : LP / GANGGUAN / A / / VII / 2025 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 07 Juli 2025.

Korban bernama Edi Syahputra, Laki laki, (34), Petugas Teknik PLN Wilayah Dolok Masihul, Dusun IX Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai Meninggal Dunia.

Dalam peristiwa tersebut sebagai saksi Khairuddin (53), alamat Dusun IX, Simpang belidaan Des Firdaus, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang bedagai, Edick Darmanto Tarigan Laki laki, (40), Securiti Kebun Sei Parit Dusun II Desa Sei Parit Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, Muhammad Rusli Laki laki, (48), Dusun IX Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, Jeril Laki laki, (12), Dsn II Durian Rejo Desa Silau Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Sergai

Sebelumnya, Personil Polsek Firdaus Polres Sergai mendapat  informasi dari masyarakat adanya  seorang Laki-laki meninggal dunia akibat tersetrum listrik bertegangan tinggi.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar SH, didampingi Personil Piket Pawas Ipda MP. Ritonga beserta Personil Polsek Firdaus gerak cepat Berangkat menuju Tempat Kejadian.

Sampai  di Tempat kejadian, benar adanya ditemukan Mayat seorang Laki laki yang tergantung diatas tiang listrik dekat Gardu Trafo Listrik distribusi milik PLN. Kemudian Personil memanggil Petugas PLN Sei Rampah untuk segera mengevakuasi jasad korban, dan menghubungi Tim INAFIS Polres Sergai untuk mengecek jasad korban.

Menurut Keterangan Saksi Khairudin (53), Dusun IX, Simpang belidaan Des Firdaus, Kec. Sei Rampah Kab. Serdang bedagai (Paman Korban), Dan Menurut Keterangan Saksi -Saksi lainnya Korban tersebut datang menuju Gardu Trafo PLN dan langsung memanjat tiang listrik kemudian diatas tiang listrik tersebut korban  tergantung tersengat arus listrik tegangan tinggi hingga Meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar SH, menjelaskan berdasarkan keterangan Pegawai PLN Sei Rampah, diketahui Korban Edi Syahputra (MD) diduga  hendak mencuri kabel listrik di wilayah Sei Rampah, tepatnya pada TKP Dsn II Durian Rejo Desa Silau Rakyat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang bedagai.

Namun setelah diperiksa oleh pihak Petugas PLN Sei Rampah belum ada yg hilang atau sempat dicuri.

Dan dari hasil pengecekaan Tim INAFIS Polres Sergai pada bagian tubuh Korban menderita Luka Gosong pada bagian Badan, pada bagian tangan kiri korban juga mengalami luka bakar, kemudian dibawa  Ke RSUD Sultan Sulaiman untuk penanganan lebih lanjut (Autopsi).

Saat tiba di Rumah Sakit Pihak Keluarga Korban menolak dilakukan Autopsi pada tubuh korban dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak dilakukan Autopsi dikarenakan sudah ikhlas menerima musibah yang terjadi tersebut. Pihak keluarga Korban meminta untuk segera dibawa pulang kerumah duka di dusun IX Simpang Belidaan Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai untuk dapat segera dimakamkan.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang di Makopolres Sergai (07/07) membenarkan kejadian tersebut,  Korban memberanikan diri hendak mencuri kabel listrik lantaran memang sudah mahir dan diduga disebabkan oleh faktor ekonomi.

Korban  Petugas PLN wilayah Dolok Masihul, berniat mencuri kabel listrik pada Gardu Trafo Listrik PLN di Wilayah Rampah, Namun na’as takdir berkata lain.

Kasi Humas Polres Sergei menyebutkan, Kepolisian Khususnya Polres Sergai dan Jajaran gerak cepat merespon baik aduan dan laporan masyarakat.  ” Kami menghimbau kepada masyarakat  agar tidak berbuat seperti korban yang  yang mencoba merusak/mencuri fasilitas kelistrikan yang dapat merugikan diri sendiri dan kepentingan umum.” ujar Kasi Humas Polres Sergei.

Polres Sergai siap menerima dan segera menindaklanjuti  informasi terkait penegakkan hukum dan lainnya. Masyarakat  dapat menghubungi layanan cepat kepolisian call center Polri di 110 atau ke SPKT Polsek terdekat, Polri Untuk Masyarakat.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *