Sergai – Transnusantara.co.id – Polsek Perbaungan Polres Sergai menangkap dua orang diduga mengedarkan narkotika. Mereka ditangkap petugas saat sedang duduk santai di Dusun II Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Selasa (22/07/25), sekira pukul 23.30 Wib.
Tersangka S Alias C Laki laki, (46), Dusun II Desa Kesatuan Kec.Pebaungan Kab. Sergai, K P N Alias P Laki laki, (33), Dusun I Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai
Barang Bukti yang.diamankan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisikan, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 (satu) buah HP Android Merk Oppo, Uang sebanyak Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Sementara itu, pasal yang di persangkakan, Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pada Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib,
Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa terdapat pelaku berinisial S Alias C akan melakukan transaksi (menjual) narkotika jenis sabu-sabu di dusun II Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya didalam rumahnya.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga SH MH memerintahkan team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH Nauli Siregar SH, Bergerak langsung menuju ke lokasi.
Sesampainya di lokasi team langsung menggerebek rumah tersebut dan bertemu dengan S Alias C bersama temannya K P N Alias P, sedang berada didalam rumah tersebut dan duduk di ruang tamu.
Team langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang barang tersebut diatas lantai tepat didepan kedua tersangka yaitu, 1 (satu ) buah dompet kecil warna hitam berisikan, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, 14 (empat belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bal plastik ukuran kecil kosong, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 (satu) buah HP merk Oppo, Uang sebanyak Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Kanit Reskrim Polsek perbaungan Ipda SH Nauli Siregar SH, mengatakan setelah diinterogasi tersangka S Alias C, dan KPN Alias P, saling bekerja sama untuk mengedarkan Narkotika tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang di mako polres Sergai (23/07) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu yakni S Alias C dan KPN Alias P, diketahui pelaku berdasarkan informasi keresahan dari masyarakat sekitar.
Kemudian Barang bukti yang ditemukan Diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2 Gr (Gram) yang ditemukan didalam Dompet Pelaku.
Kasi Humas Menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kab. Serdang bedagai agar dapat melaporkan kejadian/kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran Narkotika, agar Kepolisian Khususnya Polres Sergai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika.
(Hisar LG).
