Medan, Labuhan Deli, Transnusantara.co.id – Dengan diterbitkannya Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025, Dian Syahputra Lubis resmi dinyatakan bebas dari masa pidananya dan diperbolehkan kembali ke tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Eddy Junaedi dalam sambutannya pada Sabtu ( 2/8/2025 ) di Aula Rutan. Dia menyampaikan apresiasi dan rasa bangga warga binaannya mendapat amnesti.
Ia mengungkapkan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bukti bahwa pembinaan di dalam rutan mampu membawa perubahan nyata.
” Sebuah momen penuh haru dan makna di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli,” ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu warga binaan atas nama Dian Syahputra Lubis resmi mendapat Program Amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif dan dedikasi selama menjalani masa pidana, Sabtu (02/08/25).
Amnesti ini merupakan bagian dari program resmi pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap, perilaku, dan komitmen warga binaan untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
Program ini juga merupakan bagian dari langkah pemulihan kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional yang mengedepankan semangat keadilan, kemanusiaan, dan pengharapan.
Prosesi penyerahan amnesti dilaksanakan secara khidmat di Aula Rutan Lantai 2 Rutan Kelas I Labuhan Deli, yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan petugas pembinaan. Dalam kesempatan tersebut, Dian Syahputra Lubis menerima salinan resmi Keppres dari pihak Rutan, yang disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Bapak Eddy Junaedi.
Momen ini menjadi bukti nyata bahwa perubahan dan harapan dapat tumbuh, bahkan dari balik jeruji besi.
Rutan Kelas I Labuhan Deli berharap bahwa momentum ini dapat menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berupaya memperbaiki diri, serta membuka mata masyarakat luas bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan tumbuh menjadi lebih baik. (Hisar LG).
