Polres Sergei Gelar Siaran Pers Terkait  Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak

Polri22 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan Cabul terhadap anak. Hal ini disampaikan Kapolres Sergei dalam siaran pers  di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Rabu (13/08/25), sekira pukul 11.10 Wib hingga selesai.

Dasar : LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 10 Juni 2025

Pencabulan terjadi Minggu  08 Juni 2025 Sekira Pukul 21.30 WIB di Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Tersangkanya seorang laki-laki M H, Laki laki, (24), Belum Bekerja, alamat  Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sepupu Kandung Korban).

Sementara, sebagai korban inisial RL Perempuan, (15), Pelajar SMP, warga  Kecamatan .Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam hal ini, sebagai  pelapor
Misri Giani, Perempuan, (44), Ibu Rumah Tangga, Dusun XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Orang tua Korban).

Pada Senin 09 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib pelapor menerima telepon dari adik pelapor yang bernama Nurmawati, memberikan kabar bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh tersangka.

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban bahwa pertama kali dilakukan pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 09.30 Wib dirumah nenek, dan yang kedua dilakukan pada 08 Juni 2025 pukul 21.30 Wib di rumah Tersangka, akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan serta dirugikan

Selain pengungkapan ini, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu SH, Menerima Informasi dari salah seorang Masyarakat yang dapat dipercaya dilapangan memberitahukan bahwa terduga tersangka Persetubuhan Terhadap anak An. M H Sedang Berada di belakang pajak pasar bengkel Perbaungan.

Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan serta anggota opsnal Polsek untuk segera berangkat dan memantau keberadaan tersangka dan tidak beberapa lama tersangka terlihat melintas masuk ke belakang pajak pasar bengkel Perbaungan Lalu team opsnal segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan tersangka ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum

Barang Bukti yang diamankan, 1 (Satu) Potong Baju Rajut Warna Hijau Liris Putih, 1 (Satu) Potong Celana Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Bra Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Celana Dalam Warna Cream.

Kemudian, LP/8/264/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 26 Juli 2025.

pada Rabu 23 Juli 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di Link VIII Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Tersangka, T H, Laki laki, (37), Wiraswasta, Lingkungan V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (Ayah Kandung)

Korban, N S, Perempuan, (8), Pelajar SD,  warga Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (Anak Kandung)

Pelapor, Irawati Perempuan, (33), Mengurus Rumah Tangga, Lingkungan V Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai

Kronologis kejadian,.awalnya.pada  Rabu 23 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 Wib Pelapor baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan Korban N S, di jawab anak Pelapor yang paling kecil ada di belakang sama ayah T H (tersangka).

Kemudian Pelapor melihat Tersangka dan Korban di dalam gubuk sambil tirainya tertutup. Seketika Pelapor membuka tirainya sambil mengatakan “ngapain kalian disini” Tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan. “Gak Ada, Gak Ngapa Apa.

Kemudian Pelapor membawa Korban ke dalam rumah lalu kembali bertanya dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya.

Kemudian Korban N S bercerita bahwa Tersangka T H membuka celananya lalu juga membuka celananya sendiri, kemudian Tersangka T H memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Korban.

Akibat dari peristiwa tersebut Korban mengalami Ketakutan.

Pengungkapan, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka T H sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka sudah melarikan diri ke Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Tim Sat Rekrim mengejar tersangka ke alamat yang sudah diketahui tersebut di Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau.

Namun sesampainya di TKP ternyata tersangka T H sudah tidak berada di tempat tersebut lagi, sehingga Tim Sat Reskrim melakukan Mapping tentang keberadaan tersangka T dan diketahui tersangka T H sudah berpindah tempat ke Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah milik Wak Bullah.

Kemudian Tim langsung bergegas menuju lokasi tersebut, sehingga pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Sekira pukul 10.25 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka T H dirumah Wak Bullah di Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau.

Selanjutnya, Tim Sat Reskrim membawa Tersangka T H ke Mako Polres Sergai, untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan, 1 (Satu) Pasang Baju Tidur Bergambar Kucing Berwarna Hijau Botol, 1 (Satu) Buah Celana Dalam Berwarna Biru.

Sementara pasal yang dipersangkakan, Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi.

Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3), “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Hukuman
Diancam, dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama. 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

Ditambahkannya, Kapolres Serdang bedagai AKBP Jhon Sitepu SIK MH, terhadap tersangka M H, setelah dilakukan Tes Urine Positif (+) mengonsumsi Narkoba jenis Sabu (Metamfetamin).

Polres Serdang Bedagai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kab. Serdang bedagai.

Dengan melaporkan kejadian tindak pidana, Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai.

Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima.

Turut Hadir, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu SIK MH, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH MH, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kab. Serdang Bedagai DR. Helmi Nur Iskandar Sinaga M.KES, Kadis Sosial Kab. Serdang Bedagai Arianto, PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L.B. Manullang, KBO Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, serta para PJU Jajaran Polres Serdang Bedagai. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *