Medan – TransNusantara.co.id – Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut, menerima Sertifikat Akreditasi pelayanan kesehatan dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna ( LPAPKP ) Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Sumut.
Sertifikat ini diserahkan langsung oleh dr.Hartaty Agnes dan Ibu Judi Ruth L.Tibing,SKN, M.Kes, Tim Surveyor Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LPAPKP) Dinas Kesehatan Deli Serdang, diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, pada Rabu (20/08/2025).

Acara penyerahan sertifikat ini, dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven dan Kasubsi Adper, Wisnu Jatmiko beserta tenaga medis klinik, dan tamu undangan.
Tim Surveyor LPAPKP menyatakan, pemberian sertifikat ini menjadi bukti bahwa Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan telah memenuhi standar pelayanan kesehatan sesuai ketentuan nasional, baik dari segi mutu, keselamatan pasien, maupun tata kelola pelayanan medis.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut. Dengan diraihnya sertifikat Akreditasi paripurna ini akan semakin memotivasi jajaran Rutan untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan maupun pegawai.
Ka.Rutan Kelas I Medan berharap, Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang prima, berkualitas, dan berkesinambungan.
pemasyarakatansumut,
pemasyarakatanpastibermanfaat,
kemenimipas,
ditjenpas, pemasyarakatan,
infoimipas,
rutanmedan,
rutan1medan
Ragusta Berseri,
Bersih, Sehat, Rapi dan Indah.
Sumber Rutan Kelas I Medan
(Hisar LG).
