Wahidin Kamal ST, Camat Datuk Lima Puluh, Pejuang Pemekaran Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara

Opini57 views

Wahidin Kamal, Camat Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut ( foto Nopel/TN )

 

Oleh : Red. TransNusantara.co.id

 

Batu Bara, TransNusantara – Nama Wahidin Kamal, ST,  Camat Datuk Lima Puluh, tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan pemekaran Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Sebagai salah satu tokoh birokrasi yang aktif pada masa awal perjuangan, Wahidin dikenal konsisten mendorong aspirasi masyarakat hingga Batu Bara resmi berdiri sebagai kabupaten sendiri pada tahun 2007.

Wahidin Kamal kala itu bersama sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan alim ulama, menjadi bagian penting dalam barisan yang mengawal proses panjang pemekaran. Ia turut menghadiri berbagai rapat koordinasi, diskusi publik, hingga menyampaikan aspirasi ke tingkat provinsi dan pusat.

” Pemekaran Batu Bara adalah cita-cita bersama. Kami hanya menjadi bagian kecil dari perjuangan panjang itu. Semua demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wahidin saat ditemui, Trans Nusantara pekan lalu.

Kini, setelah Kabupaten Batu Bara berdiri hampir dua dekade, Wahidin tetap menunjukkan dedikasinya melalui jabatan birokrasi sebagai Camat Datuk Lima Puluh. Ia menegaskan bahwa semangat pemekaran tidak boleh berhenti hanya pada terbentuknya kabupaten, tetapi harus diwujudkan dengan pelayanan publik yang baik dan pembangunan yang merata.

Sejumlah tokoh masyarakat juga mengapresiasi kiprah Wahidin Kamal. Menurut mereka, jejak perjuangannya patut dicatat sebagai bagian dari sejarah daerah.

“Beliau bukan hanya camat, tapi juga bagian dari sejarah Batu Bara. Semangat beliau layak diteladani generasi muda,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Dengan dedikasi panjangnya, Wahidin Kamal tidak hanya dikenang sebagai birokrat, tetapi juga sebagai salah satu pejuang yang ikut melahirkan Kabupaten Batu Bara dari rahim perjuangan masyarakatnya. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *