SATU PERSATU OKNUM ASN DI BATU BARA TERJERAT PIDANA PENJARA, PENGAMAT SOSIAL : KINERJA INSPEKTORAT KABUPATEN BATU BARA WAJIB DIEVALUASI

Foto ilustrasi

 

Oleh Nopel Harahap Kabiro TransNusantara.co.id Batu Bara

Batu Bara, TransNusantara.co.id- Satu persatu oknum Aparat Sipil Negara, puluhan atau nama populernya ASN di Kabupaten Batu Bara terjerat kasus yang berujung dipidana penjara.

Antara lain, mulai kasus guru-guru PPPK yang menjerat mantan Kepala BKPSDM
Batu Bara, dulu bernama BKD berinisial DA, mantan Kadisdik Batu Bara,AH sekarang sudah Almarhum, mantan Sekdisdik Batu Bara,DT, mantan
Kabid GTK Batu Bara, mantan Kadisdik
Batu Bara,ILS, mereka tersebut tersangkut hukum.

Selanjutnya, Mantan Plt.Kadisdik
Batu Bara, JM, Mantan Kadiskes Batu Bara,WH Mantan Kadis Perkim
Batu Bara/LH,LA dan mantan Vendaharanya serta PPK di dinas PUTR, RMH, saat ini mereka ditahan di Lapas kelas IIA Labuhan ruku menunggu proses selanjutnya.

Dari kasus-kasus tersebut diatas,
yang menjadi sorotan dan tanda tanya publik adalah,  tugas pokok dan fungsi atau tupoksi INSPEKTORAT Daerah ?

Tupoksi Inspektorat bukan hanya sekedar gaya gayaan, sok wibawa dan terkesan menakut nakuti ASN, karena merasa dirinya sebagai pemeriksa, dan pengaudit.

Tanggung jawab yang sangat besar ada dipundak mereka, harusnya mereka bisa melakukan pembinaan dan pencegahan serta tegas mengambil tindakan kepada para pemangku jabatan yang dinilai dan dicurigai bahwa, pekerjaannya sudah
mengarah kepada dugaan korupsi.

Jadi bukan hanya datang kesebuah instansi mengumpulkan ASN  Pengguna anggaran (PA), periksa sana, periksa sini, chek sana chek sini, sementara dibalik itu banyak dugaan-dugaan yang telah mengarah kepada dugaan korupsi.

Kini menjadi kenyataan dengan terbuktinya beberapa oknum ASN masuk terjerat kedalam pidana penjara. Artinya, Inspektorat daerah kurang teliti melihat situasi yang ada di instansi / OPD dibawah pengawasannya.

Hal ini diungkapkan oleh seorang Pengamat sosial dan Organisatoris, Ridwan, di Indrapura Batu Bara baru- baru ini.

Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan bahwa Inspektorat yang dikomandoi oleh Inspektur tugasnya dan kewenangannya adalah memeriksa, mengaudit dan mencegah serta melakukan pembinaaan kepada instansi -instansi di wilayahnya.

Tugas mereka. bukan hanya sekedar memeriksa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar,tetapi
tetap membenarkan yang memang terbukti benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tugas- tugas
inspektorat, ujar Ridwan dengan semangat.

Masih kata Ridwan, terjadinya kasus- kasus yang menjerat para ASN keranah hukum dan kena pidana penjara karena lemahnya pengawasan melekat internal.

” Karena itu diminta Bupati Batu Bara segera mengevaluasi dan memeriksa kinerja Inspektorat  Batu Bara secara ketat, supaya kedepannya  Batu Bara ini lebih maju lebih berahlak sesuai program Batu Bara bahagia,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *