Medan – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut menggelar rapat dengan Tim DPRD Serdang Bedagei dihadiri Devisi P3H Kanwil, dan sejumlah Pejabat Pemkab Sergei, membahas Ranperda Kab.Serdang Bedagei Tentang Keamanan Lingkungan,
Rapat tersebut dilaksanakan di Medan pada Selasa ( 9/9/2025 ) dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, menyambut baik kehadiran tim DPRD Sergei dan sejumlah pejabat Pemkab Sergei.
Kementerian Hukum memiliki wewenang melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Ignatius Silalahi menjelaskan bahwa pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Dr. H. Hari Ananda, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Dra. Sri Rahayu, serta Para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
“Setahun Berkerja, Bergerak – Berdampak
SetahunBerdampak,
Kemenkumsumut,
KementerianHukum,
KanwilKementerianHukumSumut,
LayananHukumMakinMudah.
(Hisar LG).
