Medan – TransNusantara.co.id – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kabupaten Langkat tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan perseroan daerah Langkat.
Kakanwil Kemenkumham Sumut menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum yang salah satu fungsinya adalalah melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan sebagimana dituangkan dalam ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rapat.yang digelar pada Kamis 11 September 2025.ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Ignatius Mangantar Tua Silalahi, bertempat di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-umdangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, dan sebagai Moderator Dr.Eka N.A.M.SihombingSH MH.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumut menyampaikan bahwa program Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan program Asta Cita.
Rapat dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Langkat, Bapak Drs.M.Iskandarsyah, Kabag Hukum Kabupaten Langkat Bapak Alimat Tarigan, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Langkat Ibu Indri Nugraheni, Analis Kebijkan Utama Bapak Indra Shalahuddin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan adanya kepastian hukum dan terhindar dari disharmonisasi.
(Hisar LG).
