Masyarakat Minta Pemerintah Desa Bahung Sibatu-batu Kecamatan Sei Dadap Asahan Perbaiki Jalan Rusak

 

Asahan, TransNusantata — Warga Desa Bahung Sibatu-batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Sumut, meminta Pemerintah Desa segera memperbaiki jalan Desa yang mengalami kerusakan. Kondisi jalan yang berlubang dan sulit dilalui dikeluhkan masyarakat karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk akses menuju sekolah, pasar, kebun, dan sulit mengeluarkan hasil pertanian.

Seorang tokoh masyarakat yang tidak bersedia disebut jati dirinya, kepada TransNusantara Minggu 14 september 2025 mengatakan, bahwa jalan desa tersebut sudah lama tidak mendapat perbaikan sehingga semakin parah saat musim hujan. Beliau berharap Pemerintah Desa Bahung Sibatu-batu dapat mengalokasikan anggaran perbaikan jalan dalam waktu dekat demi kelancaran transportasi dan perekonomian masyarakat.

” Diminta  Kepala Desa Bahung Sibatu- batu “Hasan sinurat” agar segera memperbaiki jalan-jalan dusun yang rusak, menggunakan Anggaran Dana Desa ( DD ) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ( DBH-PDRD ).
” Dana tersebut, dapat di gunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di desa seperti pembangunan infrastruktur antara lain jalan desa, jembatan, pelayanan kesehatan dan sarana pendidikan,” ujar Tokoh Masyarakat tesebut dengan tegas.

 

Camat Sei Dadap Kabupaten Asahan, Sumut Berani Simbolon, SE, MM, saat ditemui TransNusantara  mengatakan, Dana Desa ( DD ) dapat dipakai untuk pembangunan infrastruktur dasar desa, termasuk jalan desa, jembatan kecil, dan sarana transportasi yang menunjang aktivitas masyarakat. Syaratnya harus masuk dalam RKP Desa ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) dan ditetapkan dalam APBDes hasil musyawarah desa.

Sedangkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ( DBH – PDRD ), yang merupakan  dana transper dari pemerintah Kabupaten ke desa. Sesuai ketetapan UU Desa dan aturan Pemkab, DBH-PDRD dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Jadi perbaikan jalan desa bisa didanai dari DBH-PDRD, asalkan disepakati dalam musyawarah desa dan tercantum dalam APBDes.

” Intinya, Dana Desa dan DBH Pajak sama-sama bisa dipakai untuk perbaikan jalan desa, tapi harus melalui mekanisme perencanaan,” ungkap Camat Sei Dadap Kabupaten Asahan Berani Simbolon, SE, MM, kepada TransNusantara, di Asahan Minggu ( 14/9/2025 ).

Masyarakat berharap perbaikan jalan desa tersebut segera direalisasikan agar aktivitas sehari-hari kembali lancar.

( rs/transnusantara ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *