Polres Sergei Tangkap Pelaku Curas Dalam Kegiatan  Operasi Kancil Toba 2025

Polri12 views

Sergai – Transnusantara.co.id – Pada pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, Polres Sergai berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curas di jalan Besar Medan Tebing Tinggi Lingkungsn IV Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/09/25)

Penangkapan pelaku curas berdasarkan :
1). Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / I / RES.1.8. / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 15 Januari 2024.
2). Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN/22.a/IX/ RES.1.8. / 2025
3). Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 308 /IX/ RES.1.8. / 2025 tanggal 11 September 2025

Kejadian pada Rabu.15 Januari 2024
sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Besar Medan – T. Tinggi Ling IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai.

Pelaku yang diamankan,HA Als H Als K Laki laki, (20), Mahasiswa, Alamat Jl Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan

Sebagai korban Joko Pramono laki laki, (30), Islam, Wiraswasta, Jalan Anggrek Lingk Juani Kec. Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. (Pelapor)

Saksi KH Harahap, laki laki (43), Polri, Alamat Aspol perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Tri Heriadi (42), Polri, Alamat Aspol Perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Dudung S, laki laki, (42), Polri, Aspol perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Sulaiman laki laki, Islam, Wiraswasta, Jalan Anggrek Link Juani Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai.

Inneke Putri, Perempuan, Islam, Mahasiswa, Jalan Anggrek Link Juani Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab Sergai.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit seoeda  motor Honda CRF warna Hitam Hijau tanpa nopol, hingga kerugian Rp. 36.800.000 (Tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).

Kejadian
Pada Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib, ketika pelapor berangkat kerja dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha N-MAX,  setiba di TKP di Jalan Besar Medan – T Tinggi Lingkungan IV Kel. Tualang Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Pelapor dipepet oleh 4 orang yang tidak kenal.

Pelaku yang mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor memepet  pelapor.hingga terjatuh, pelaku langsung mengancam pelapor diduga menggunakan cerulit dan seketika pelapor langsung kabur dan meninggalkan Sp. Motornya untuk menghindar pelaku.

Adapun Sp. Motor pelapor yang hilang yaitu: 1 (Satu) Unit Sp. Motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan Nopol BK 5811 XBJ Tahun pembuatan 2024 Innike Putri

Namun akibat kejadian tersebut, pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan pengaduan ke Polsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sementara penangkapan,
berdasarkan hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda SH Nauli Seregar SH, pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 06.00 Wib bersama team opsnal unit reskrim polsek perbaungan berhasil mengamankan di duga pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan di Jalan Besar Medan – T. Tinggi Ling IV Kel. Tualang Kec perbaungan Kab sergai Hikal Akbar Alias Haikal Alias Kelmen, tepatnya di dalam rumah orang tua pelaku yang mana sebelum nya di duga pelaku sdh menjadi target operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025 dengan perkara dugaan tindak pidana Curas.

Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda SH Nauli Siregar SH, menjelaskan Pada saat mengamankan pelaku, team menemukan barang bukti di dalam rumah pelaku, tepatnya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Kel. Tanah Enam Ratus Kec. Medan Marelan Kota Medan.

Setelah di interogasi dilapangan pelaku mengakui perbuatannya dengan memepet kendaraan korban, kemudian team mengamankan Tersangka HA Als H Als K, beserta barang bukti 1 (satu) Unit Honda CRF warna Hitam Hijau tanpa nopolnopol ke Mako Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang di Mako Polres Sergai, membenarkan penangkapan pelaku dengan Kasus Curas HA Als H Als K, Pelaku melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 dari KUHPidana dan diancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Kasi Humas menghimbau untuk masyarakat, agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam yang sudah larut, masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat agar ditemani atau disusul berbarengan.

Kedepannya selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.

( Hisar LG )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *