Polres Serdang Bedagai Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Sejumlah Pelaku Tindak Pidana Ditangkap

Polri22 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Satreskrim  Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap dan  menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, antara lain  Kasus Penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal serta kepemilikan narkotika di beberapa.lokasi, Kamis (25/09/25).

Sebelumnya, Polres Serdang Bedagai menerima beberapa laporan :

-LP/B/184/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 26 Mei 2025 an. Tersangka Marnakok Sitanggang, dalam perkara tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Jordan Sigalingging,

-LP/B/310/IX/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 19 September 2025 an. Tersangka Marnakok Sitanggang Dkk, dalam perkara tindak pidana Penganiayaan secara bersam-sama terhadap korban Padriadi Wiharjo Kusumo SH MH,

-LP/A/08/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 23 September 2025 an. Tersangka Marnakok Sitanggang alias Nakok dalam perkara tindak pidana Kepemilikan Senapan Angin dan Senjata Tajam Penikam/Penusuk,

-LP/B/34/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI POLDA SUMUT tanggal 30 Januari 2025 an. Tersangka Muhammad Saprin alias Apin Dayak, dalam perkara tindak pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Wendi Manalu,

-LP/A/07/IX/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 September 2025 an. Tersangka Marubah Sitanggang, dalam perkara tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal,

-LP/A/252/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 September 2025 an. Tersangka Marubah Sitanggang, dalam perkara tindak pidana Kepemilikan 9,5 butir p7. LP/A/253/IX/2025/SPKT.SAT NARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 22 September 2025 an. Tersangka Dedek Hidayak dalam perkara tindak pidana Kepemilikan 6,53 gram Sabu dan 1 butir pil Ekstasi.

Pengungkapan kasus :

-Minggu, tanggal 21 September 2025 skp. 10.00 Wib di Pintu keluar Tol Perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

-Senin, tanggal 22 September 2025 skp. 13.00 Wib di Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu No. 17B Kec. Medan Baru Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara

Sementara itu, tersangka Marnakok Sitanggang als Nakok Laki laki, umur (41), Dusun II Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai (3 Laporan Polisi), Marubah Sitanggang, Laki laki, (42), Dusun II Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai/ Dusun IV Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai (2 Laporan Polisi), Muhammad Saprin alias Apin Hidayat, laki laki, (37), Kampung Baru Kel. Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai (1 Laporan Polisi), Dedek Hidayat, Laki laki, (47), Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai (1 Laporan Polisi).

Korban Wendi Manalu, Laki laki, (24), Dsn III Desa Tebing tinggi, Kec. Tanjung beringin, Kab. Sergai (Kejadian Pada Hari Senin, 26 Januari 2025, Skp 00.30 Wib di Cafe Galaxy Dsn VI Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai), Jordan Sigalingging, Laki laki, (58), Dsn I Sukatani Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai (Kejadian Senin, 26 Mei 2025 Skp 05.30 Wib di sebuah rumah Dsn I Sukatani Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban, Kab. Sergai), Padriadi Wiharjo Kusumo, SH MH, Dosen/Advokat Jalan Perjuangan No. 59 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal Kota Medan/Kompleks Tasbih 2 Blok 3 No. 76 Kec. Asam Kumbang Medan Selayang Kota Medan (Kejadian pada hari 19 September 2025 Skp 17.30 Wib di Sawah PT. Wira Dusun III Desa Sei Nagalawan Kec. Perbaungan, Kab. Sergai)

Kronologis kejadian dan pengungkapan :

Berawal dari Laporan Masyarakat an. Padriadi Wiharjo Kusumo SH MH, kepada Polres Serdang Bedagai pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya yang dilakukan oleh tersangka Marnakok Sitanggang als. Nakok Dkk

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, tim gabungan Polres Serdang Bedagai dengan dibantu oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka Marnakok Sitanggang als Nakok.

Informasi yang diperoleh salah seorang teman dekat Marnakok Sitanggang yakni an. Muhammad Saprin als Apin Dayak, berada di Medan menuju kab. Serdang Bedagai dengan menumpang mobil CRV BK 1606 ZI warna Cream.

Kemudian mobil yang ditumpangi oleh Muhammad Saprin als. Apin Dayak, berhasil diberhentikan oleh tim petugas di jalan keluar pintu tol Perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, dimana didalam mobil tersebut terdapat 2 orang laki-laki an. Muhammad Saprin als Apin Dayak dan Maruba Sitanggang, serta 2 orang perempuan an. Nurul Lufiana (istri kedua Marubah) dan Ayu Wulandari.

Setelah itu terhadap tersangka Muhammad Saprin als. Apin Dayak, dilakukan penangkapan Kemudian tim petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi dari mobil CRV BK 1606 ZI warna Cream tsb dan didalam mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 9,5 (sembilan koma lima) butir pil ekstasi merek MICKY MOUSE warna pink dan didalam tas sandang milik Marubah Sitanggang, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia Warna Hitam berikut 5 (lima) butir peluru.

Setelah itu ke empat orang berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 tim kembali melakukan pencarian terhadap tersangka an. Marnakok Sitanggang alias Nakok, dimana berdasarkan informasi diketahui tersangka berada di Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu No.17 B Кес. Medan Baru Kota Medan.

Lalu tim berangkat ke Medan menuju Hotel Grand Central Medan dan sekira pukul 13.00 Wib terlihat tersangka an. Marnakok Sitanggang, alias Nakok, berjalan keluar dari Lobbi Hotel bersama seorang temannya an. Dedek Hidayat, saat akan berjalan menuju mobilnya jenis pajero sport warna Hitam Dove dengan Plat terpasang BK 8129 LN.

Lalu terhadap tersangka Marnakok Sitanggang alias Narkok  berhasil ditangkap  oleh petugas, dan teman nya an Dedek Hidayat, kemudian dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta untuk mengeluarkan isi kantongnya, dan pada kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) gulungan plastik transparan berisi pipa kaca bekas pembakaran sabu, ½ (setengah) pil ekstasi warna pink dan 4 (empat) batang rokok.

Setelah itu tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik Marnakok Sitanggang alias Nakok jenis pajero sport warna Hitam Doff dengan Plat terpasang BK 8129 LN.

Dimana didalam mobil tersebut, tepatnya pada bangku penumpang baris tengah ditemukan 1 (satu) pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL warna hitam dan pada bagian rooftop mobil ditemukan 1 (satu) bilah pisau belati panjang 33 cm berikut sarung serta pada bagian dashboard ditemukan 1 (satu) biji peluru senapan angin.

Setelah itu tim membawa tersangka Marnakok Sitsnggang alias Nakok dan Dedek ke Kantor Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan : Dalam Laporan Polisi tentang Kepemilikan Senapan angin/senjata tajam penikam/ penusuk dengan tersangka an. Marnakok Sitanggang alias Nakok barang bukti sbb :

1 (satu) pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL

1 (satu) biji peluru senapan angin

1 (satu) bilah pisau belati panjang 33 cm berikut sarung

1 (satu) unit mobil pajero sport warna Hitam Dove dengan Plat terpasang BK 8129 LN

Dalam Laporan Polisi tentang Kepemilikan Senapan api ilegal dan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dengan tersangka an. Marubah Sitanggang barang bukti, sbb, 1 (satu) unit mobil CRV BK 1606 ZI warna Cream, 1 (satu) Pucuk senjata Api Jenis Makarov Cal, 32 Made InRusia Warna Hitam, 5 (lima) Butir Peluru Tajam Kaliber 32 MM, 1 (satu) Buah Tas tangan Warna Hitam

9,5 (sembilan koma lima) butir pil ekstasi merek MICKY MOUSE warna pink.

Dalam Laporan Polisi tentang Kepemilikan narkotika jenis sabu dengan tersangka an. Dedek Hidayat, barang bukti, sbb, 6,53 (enam koma lima tiga) gram sabu, 1 (satu) butir pil ekstasi

Pasal yang dipersangkakan,
Untuk tersangka an. Muhammad Saprin alias Apin Dayak, dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana;

Untuk tersangka an. Marubah Sitanggang, dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Untuk tersangka an. Marnakok Sitanggang alias Nakok dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951

Untuk tersangka an. Dedek Hidayat dipersangkakan melanggar pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Lebih lanjut ancaman Hukuman,
Untuk pasal 170 ayat (1) ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara

Untuk pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun kurungan penjara.

Untuk pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Untuk pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 12 tahun kurungan penjara

Turut Hadir dalam kegiatan, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu SIK, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP ARIF SUHADI, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Bilbort Situmorang SH MH, PS. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu L.B Manullang.

KBO Sat Reskrim Polres Serdang Bedai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, KBO Sat Narkoba Polres Sergai, Iptu Irnawati SH MH, para kanit Reskrim Polres Sergai, Para Kanit Narkoba Polres Sergai, Personil Polres Sergai, Insan Pers.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *