Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polri14 views

Sergai – Transnusantara.co.id – Tindak pidana pelaku Narkotika di ringkus Polsek Tanjung Beringin di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, Kamis (16/10/25.

Tersanka
I als G, Laki laki, (26), Dsn V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Tertangkap)

Barang Bukti yang Diamankan, Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 11 (sebelas) helai plastik klip transparan beriskan butiran kristal diduga sabu, 2 (dua) buah skop yang terbuat dari pipet, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong

Selain Kronologi kejadian Penangkapan, Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 wib.

Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu di TKP.

Kemudian Kapolsek Tanjung Beringin Polres Sergai AKP Pamilu H. Hutagaol SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut SH, beserta anggota menindaklanjuti informasi tersebut.

Kemudian setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan petugas Berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku serta mengetahui ciri ciri orang yang dimaksud selanjutnya Petugas langsung bergerak ke lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu A. Hutasuhut SH, menjelaskan, pada saat Team Opsnal tiba lokasi, terlihat Pelaku yang sesuai ciri-cirinya sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Di Dsn V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Melihat hal tersebut Petugas langsung turun dan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantongnya.

Lalu dilakukan interogasi awal pelaku menerangkan memperoleh barang bukti diduga narkoba sabu dari seseorang Berinisial A tinggal tak jauh dari TKP, lalu team opsnal menuju rumah A namun tersangk A melihat kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Beringin guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, di Mako polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap tersangka I als G Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009. Dan untuk tersangka A masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *