Kanwil Kementerian Hukum Sumut Gelar Rapat dengan Pemerintah Kota Sibolga Bahas Ranperda

Kemenkumham20 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Sibolga menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, pada 16 Oktober 2025, dengan tujuan memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan program nasional, khususnya Asta Cita Presiden.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dibuka oleh Fauzi Iswahyudi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Dalam sambutannya, Fauzi menekankan pentingnya harmonisasi untuk mencegah disharmoni dalam produk hukum daerah serta menjamin bahwa kebijakan Kota Sibolga mendukung visi pemerintah pusat dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Persidangan dan Perundang-undangan Junita Situmorang, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Sibolga.

Tim Perancang menyampaikan hasil harmonisasi yang telah disesuaikan dengan regulasi vertikal dan horizontal, berpedoman pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01-Tahun 2023.

Teknis penyusunan agar mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat tersebut  menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas di Kota Sibolga. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, dan foto bersama

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *