Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Polri13 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pelaku tertangkap tangan edarkan Sabu di Dsn VIII Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, Selasa 14 Oktober 2025, pukul 21.15 Wib

Tersangka, G als K (30), mocok – mocok, dsn VIII, Desa Celawan Kec.Pantai Cermin kab.Serdang Bedagai.

Menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga seringa dijadikan sebagai tempat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di teras rumah milik masyarakat yang berada di dsn VIII Desa Celawan Kec.Pantai Cermin kab.Serdang Bedagai, Selasa (21/20/25)

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi SH MH, memerintahkan Team Opsnal yg dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai Ipda Budi untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil diketahui indentitas dan ciri-ciri pelaku berinisial G als K alamat dsn VIII Desa Celawan Kec.Pantai Cermin kab.Serdang Bedagai.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Sergai memerintahkan Team agar segera bergerak ke lokasi (TKP).

Saat tiba dilokasi, Team melaksanakan pemantauan serta pengamatan di seputaran TKP.

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai Ipda Budi, menjelaskan, selanjutnya Team melakukan pengerebekan terhadap TSK an. G als K yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, Kemudian Team melakukan interogasi singkat, Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut yang ia beli dari orang tidak dikenal, tepatnya di Bagan Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Kemudian Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk di Ambil keterangannya lebih Lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang di Mako polres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Pelaku Pengedar diduga Narkotika jenis sabu, berinisial G als K.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 4,58 Gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat bersih, 1,77 Gram, 2 (dua) unit hp merk Samsung dan merk Relmi, Skil (Timbangan digital). (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *