Mandailing Natal, Transnusantara- Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Batahan, Polres Mandailing Natal, meringkus 3 (tiga) orang di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal (Madina) pada Senin (29/12/2025) dini hari.
3 orang tersebut ditangkap diduga mengedarkan ganja di Sinunukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Kapolsek Batahan, AKP. Sahat Hasudungan Pangaribuan melalui Kapolsubsektor Sinunukan, Aipda J. Pulungan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Benar, semalam ada 3 orang ditangkap di wilayah hukum Polsek Batahan,”ucap Aipda J Pulungan via telepon.
3 orang yang diamankan tersebut berinisial AYN (50), AJ alias Idi (33) dan MH alias Muning (36).
Barang bukti yang dimankan :
– 1 (satu) Buah karung plastik yang di lapisi Plastik warna biru yang berisikan Daun Ganja kering dengan berat Bruto diperkirakan 1.400 (seribu empat ratus) gram;
– 2 (dua) bungkus Plastik yang dibalut dengan Lakban yang berisikan Daun Ganja kering dengan berat Bruto diperkirakan 2000 gram;
– 1 (satu) unit HP android merk Vivo warna biru langit;
– 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO warna Biru, 1 (satu) unit Hp android Merk Oppo warna hitam;
– 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna putih dengan Nomor Polisi B 9602 KIZ, 1 (Satu) buah dompet warna hitam dan;
– 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai sebanyak Rp. 78.000.- (tujuh puluh delapan ribu rupiah).
Untuk kepentingan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, para terduga dibawa ke Polres Mandailing Natal di Panyabungan. (TIM)
