Penulis, Nopel Harahap Kepala Biro Transnusantara Kab Batu Bara
Batu Bara, Transnusantara — Sejumlah Pendamping Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa pendamping desa mengaku tidak lagi menerima surat tugas maupun perpanjangan kontrak kerja tanpa penjelasan resmi.
Menurut keterangan salah seorang pendamping desa yang enggan disebutkan namanya, keputusan tersebut diterima secara mendadak. Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pemberitahuan tertulis yang menjelaskan alasan penghentian kerja tersebut.
“Kami hanya diberi tahu secara lisan bahwa kontrak tidak dilanjutkan. Tidak ada surat resmi ataupun evaluasi kinerja yang disampaikan,” ujarnya, Sabtu ( 10/1/2025 ).
Tokoh pengamat pembangunan desa Kabupaten Batu Bara menyebutkan, keputusan tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan, mengingat peran pendamping desa sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan dana desa.
” Seharusnya ada penjelasan terbuka dari pihak terkait, khususnya instansi yang berwenang di tingkat kabupaten maupun pengelola program pendampingan desa.” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang dinilai perlu perhatian serius, terutama menyangkut transparansi dan kepastian hukum bagi tenaga pendamping desa yang selama ini berperan langsung dalam pembangunan di tingkat desa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara maupun koordinator pendamping desa setempat belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan berimbang terkait dugaan PHK tersebut.***
