Wabup Batu Bara Pimpin Apel Perdana Tahun 2026, Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

 

Penulis Nopel Harahap
Kabiro Transnusantara.co.id Batu Bara

Batu Bara, Transnusantara.co.id–
Wakil Bupati Batu Bara,Syafrizal,SE,M.AP
memimpin apel gabungan Aparatur sipil negara ( ASN ) dan Pegawai pemerintah perjanjian kerja ( PPPK ) di halaman kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (05/01/2026).

Apel perdana tahun 2026 ini, menjadi momentum penguatan disiplin integritas serta peningkatan kwalitas pelayanan publik.Dalam arahannya Wakil Bupati Batu Bara mengapresiasi seluruh peserta apel.

Menurutnya,apel gabungan merupakan
wujud kedisiplinan aparatur pemerintah sekaligus sarana mempererat silaturahmi antar pegawai dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Disiplin adalah kunci keberhasilan setiap pekerjaan,jadikan kedisiplinan sebagai
nilai yang kita pegang teguh dalam melaksanakan tugas sehari hari tegasnya.

Lebih lanjut Wabup Batu Bara, pentingnya kerja sama mengingatkan
bahwa seluruh ASN dan PPPK, merupakan satu tim
/satu keluarga besar yang harus saling mendukung demi tercapainya tujuan bersama.

Wabup juga menyoroti pentingnya
integritas sebagai modal utama dalam
mewujudkan tata kelola Pemerintahan
yang baik. Oleh karena itu setiap aparatur diminta untuk menjaga integritas dalam setiap tindakan
dan pengambilan keputusan.

Wabup juga menegaskan komitmen Pemda dalam meningkatkan pelayanan publik,dan sebagai abdi negara
pelayan masyarakat. ASN dan PPPK diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Kabupaten Batu Bara.dengan penuh tanggung jawab.

“Saya yakin dengan disiplin dan kerja sama,integritas dan pelayanan publik yang baik kita mampu.membangun Batu Bara yang bahagia,” ujarnya.

Mengawali tahun, Wabup Syafrizal
meminta seluruh 0rganisasi perangkat daerah (OPD), untuk segera mempersiapkan laporan keuangan mengingat dalam waktu dekat Badan pemeriksa keuangan (BPK-RI) perwakilan Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan Pemkab Batu Bara tahun 2025.

Wabup juga menyatakan mulai
Selasa,(06/01/2026) Inspektorat akan melakukan opname kas dan opname persediaan barang pada seluruh OPD,
pemberi hibah dan bantuan sosial tahun
2025. Diminta memastikan pertanggung jawaban dari penerima hibah dan bansos paling lambat tanggal 10/01/2026.

Diakhir arahannya Wabup mengingatkan seluruh Pimpinan OPD dan bendahara mulai 2026 pembayaran belanja yang bersumber dari APBD wajib dilakukan secara non tunai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *