Tebing Tinggi – Transnusantara.co.id – 3 orang pria diduga mengedarkan narkotika diamankan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.
Petugas menangkap terduga di jalan lintas Medan Tebing Tinggi, kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan kota Tebi g Tinggi, Rabu ( 4/2/2026.) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ke tiga pria yang diamankan tersebut yakni FR ( 40), JH ( 51 ), dan RY ( 40 ). Petugas menyita barang bukti berupa 1 tas sandang hitam yang berisi 5 bungkus plastik bening transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100 gram, total mencapai 500 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih BK 1296 HE yang digunakan dalam transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu dari wilayah Tanjung Balai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Petugas kemudian melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan sabu sebanyak 500 gram senilai Rp.160 juta.
Setelah disepakati, pertemuan transaksi dilakukan di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Saat pertemuan berlangsung dan salah satu pelaku menunjukkan isi tas yang berisi sabu, petugas yang telah melakukan pengamanan tertutup langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, JH dan RY mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp160 juta dan disetor kepada Fadli Ramadhan seharga Rp.130 juta, sehingga terdapat keuntungan Rp.30 juta yang akan dibagi bersama seorang lainnya berinisial UCOK (dalam penyelidikan).
Sementara itu, FR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang disebut sebagai suruhan dari seorang berinisial DS (dalam penyelidikan), dengan harga Rp.125 juta dan dijanjikan keuntungan Rp.5 juta.
Saat ini, ketiga terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi SH SIK MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika, Sabtu (07/02/26).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Setiap informasi yang masuk akan kami respons secara cepat dan profesional, “tegas Kombes Pol. Andy.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting.
Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba, “pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menunjukkan langkah nyata dan konsisten dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
(Hisar LG).
