Tandatangani Dokumen Integritas, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Canangkan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

 

Medan – Transnusantara.co.id – Penandatanganan Dokumen Integritas secara resmi  dilakukan ASN  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara di Medan, pada Kamis ( 12/2/2022 ), untuk mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa pencanangan tersebut merupakan tonggak awal komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada pelayanan.

“Pencanangan ini merupakan tonggak awal dan pernyataan komitmen bersama seluruh jajaran dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani..Pembangunan Zona Integritas bukanlah sekadar pemenuhan administrasi, melainkan perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju organisasi yang berintegritas dan berorientasi pada hasil, “ujarnya.

Menurutnya,  penandatanganan Dokumen Pakta Integritas dan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menjadi bentuk komitmen nyata seluruh jajaran untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat

Parlindungan  menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur pengawasan eksternal yang menjadi saksi dalam pencanangan pembangunan Zona Integritas tersebut.

“Kehadiran perwakilan BPKP, Ombudsman, dan Badan Intelijen Daerah menjadi penguatan komitmen kami dalam membangun Zona Integritas yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, ” ungkapnya.

Ia menegaskan, melalui pencanangan ini, sebagai langkah awal yang kuat dan berkelanjutan dalam mewujudkan birokrasi Imigrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Sumatera Utara, pejabat administrator, serta unsur eksternal yang terdiri dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, dan Badan Intelijen Daerah Sumatera Utara.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *