Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr. M. Afri Rizki Lubis, mengapresiasi langkah Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum melalui Perwal No. 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir mobil turun menjadi Rp4.000 dan motor menjadi Rp2.000.
Namun, Rizki memberikan catatan kritis terkait implementasi di lapangan. Meski Pemko Medan menetapkan sistem pembayaran ganda (tunai dan non-tunai via QRIS), fakta di lapangan menunjukkan jukir sering kali menolak pembayaran non-tunai.
“Saat ini jukir di Medan tidak bisa memfasilitasi QRIS. Setiap kali masyarakat ingin membayar non-tunai, jukir selalu mengarahkan ke uang tunai dengan alasan tidak ada alat scan,” ujar Rizki, Jumat (6/3/2026).
Ia menceritakan pengalamannya sendiri di Jalan Ahmad Yani (Kesawan). Sebagai kawasan pionir e-parking, jukir di sana justru tetap meminta pembayaran tunai. “Di Kesawan saja begitu, apalagi di ruas jalan lain. Jangankan QRIS, karcis parkir saja sering tidak ada,” keluhnya.
Rizki mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Medan untuk segera bertindak. Menurutnya, pembayaran QRIS sangat penting agar warga bisa membayar dengan nominal pas. Ia menerima banyak aduan tentang jukir ‘nakal’ yang tidak mengembalikan uang Rp1.000 saat warga membayar Rp5.000 untuk parkir mobil.
“Kami meminta Dishub segera melakukan pelatihan jukir. Mereka harus dibekali etika pelayanan dan pemahaman teknis sistem non-tunai agar perparkiran di Medan lebih tertib dan profesional,” pungkasnya.
