Ngaku Ditipu Teman, Handika Diamankan Polisi Saat Antar Paket Diduga Narkoba

 

Deli Serdang, Transnusantara– Seorang pria bernama Handika diamankan petugas kepolisian saat hendak mengantarkan sebuah paket yang diduga berisi narkoba ke Terminal DAMRI Deli Serdang.

Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi menerima informasi terkait adanya pengiriman barang mencurigakan dari wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Dari informasi yang dihimpun, Handika saat itu membawa sebuah kotak bertuliskan “JMP CARGO ” yang rencananya akan dikirim melalui salah satu terminal.

Namun sebelum paket tersebut sempat dikirim, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan isi paket yang diduga merupakan narkotika.

Handika pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kepada petugas, Handika mengaku tidak mengetahui secara pasti isi paket yang dibawanya.

Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya dimintai oleh seorang temannya untuk mengantarkan paket tersebut ke terminal DAMRI.

Handika juga mengaku merasa ditipu oleh temannya, karena sebelumnya tidak diberitahu bahwa paket tersebut diduga berisi barang terlarang.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas orang yang diduga menitipkan paket kepada Handika.

Petugas juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jenis barang yang ditemukan dalam paket tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara Handika diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Awalnya, teman korban bernama Irhan minta lolong mengantarkan kotak kiriman bertuliskan ” JMP Cargo, ” ke Terminal DAMRI Pakam Deli Serdang.

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan kecurigaan Keluarganya. Handika ditangkap saat mengantarkan barang dalam kemasan Kotak bertuliskan ” JMP Cargo” pada Senin 22 Desember 2025

Ia diimingi imingi oleh temannya sendiri bernama Irhan laki laki, Islam, Nelayan, Pantai Labu, Paluh Sibaji.

Handika lahir di Medan, 20 April 2007, usia 18 tahun, Wirawasta, Budha, alamat Pantai Labu Pekan Dusun III Kelurahan Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

Dalam kasus ini, telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan : Nomor : SP. Han/784/XII/2025/Dirresnarkoba dikeluarkan di Medan, Minggu 28 Desember 2025.

Menurut ayahnya (orang Tua Handika  Als Dika )  saat dimintai keterangannya melalui telepon oleh media ini mengatakan, korban
tidak mengetahui apa isi dalam kotak tersebut, karena, tidak mungkin membuka kotak yang telah dikemas.

Orang tuanya mengungkapkan kepada media bahwa tidak menyangka temannya sendiri melakukan hal itu. Ia hanya dimintai tolong oleh temannya mengantarkan paket ke Kawasan Stasiun DAMRI Terminal Pakam, “ucapnya, Sabtu (07/03/26).

Orang tua Handika pernah juga dimintai keterangan, oleh media, disalah satu tempat di Medan Petisah, bahwa Handika baru saja 1 tahun lulus  sekolah, Ia baik, patuh dan turut sama orang tua.

Menurut orang tuanya, sesuai keterangan anaknya, bahwa korban telah dijebak dan diiming-imingi akan diberi uang sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila paket kiriman bertulisan JMP tersebut sampai ke tempat tujuan Terminal Pakam.

Dalam kasus ini, Orang tua korban, meminta keadilan kepada Bapak Kapolda Sumut, dan bapak Kapolri. ” Tolong anak saya, dia tidak bersalah di duga anak saya dijebak oleh temannya,” ungkapnya.

” Handika tidak tau apa isi Kotak itu, yang bertuliskan “JMP CARGO” Ia hanya menolong temannya mengantarkan paket ke Terminal,” kata orang tuanya kepada media.

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *