Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap  Seorang Pria Diduga Edarkan Narkotika 

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manulang, pada wartawan  menjelaskan, tersangka yang diamankan bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini berawal  informasi dari masyarakat.

Penangkapan  pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Polisi  masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

” Kami  menerima informasi  dari masyarakat  bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu, “ujar Iptu Manulang.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Medan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang berada di depan kios di samping SPBU Sukadamai.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah. Petugas kemudian mengambil dan membuka bungkusan tersebut di hadapan tersangka.

“Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, “jelas Iptu Manulang.

Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram, Kertas koran dan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu, dan 1 unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *