Panyabungan, Transnusantara– Informasi yang dihimpun, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai TSK oleh Polres Mandailing Natal. Dan masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Ihkwan Nasution melalui KBO Reskrim IPDA Gosyen Napitupulu, bersama Kapolsek Kota Panyabungan AKP D. Sinulingga dan personel.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, yang dilaporkan oleh istri korban, Lesnida Sari Nasution.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ZR, SR, AHR, AJ, F, dan M.
Kronologi kejadian, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekira pukul 03.00 WIB saat empat tersangka, yakni ZR, SR, AHR, dan AJ, melakukan pengintaian di lokasi glundung di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat.
Pengintaian dilakukan karena lokasi tersebut kerap mengalami kehilangan barang.
Sekira pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua pria yang mencurigakan bolak balik menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.
Tak lama kemudian, kedua pria tersebut masuk ke area glundung dengan cara mendorong sepeda motor. Merasa curiga, para tersangka langsung melakukan penyergapan sambil berteriak “maling”. Teriakan tersebut memancing warga sekitar berdatangan dan turut mengepung korban.
Saat hendak diamankan, korban sempat mengeluarkan parang dan mengayunkannya untuk mempertahankan diri. Situasi pun memanas hingga para tersangka melempari korban dengan batu serta memukul menggunakan kayu.
Korban kemudian melarikan diri sejauh kurang lebih satu kilometer ke arah perkebunan nanas di Desa Saba Padang. Namun, upaya tersebut gagal setelah para tersangka berhasil mengejar dan mengamankan korban. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan secara bersama sama.
Selanjutnya, korban diikat dan dibawa ke RSUD Panyabungan. Namun naas, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sipirok untuk dilakukan autopsi.
Pengungkapan dan penangkapan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi terhadap tersangka utama, petugas satreskrim Polres Mandailing Natal bersama Polsek Panyabungan berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima tersangka tambahan yang turut berperan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeti, kayu, bambu, dan balok kayu, yang digunakan sebagai alat pemukul, parang dan linggis milik korban dan sepeda motor milik korban, pakaian juga barang pribadi korban, gunting,tang, serta tali, tiga batang besi glundungan yang diduga hasil pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, pasal 458 ayat (1) subsider pasal 262 ayat (4) subsider pasal 466 ayat (3)
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam kondisi apa pun. Setiap dugaan tindak pidana diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum guna menghindari jatuhnya korban jiwa.
( Suleman Hsb )
