Medan – Transnusantara.co.id – Usai pelaksanaan Apel Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Jumat (08/5), pukul 11.00 WIB sebagai bentuk penguatan pengawasan dan deteksi dini gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas, sebagai bentuk penguatan pengawasan dan deteksi dini gangguan keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan secara menyeluruh dan terarah pada sejumlah blok hunian warga binaan dengan melibatkan jajaran petugas pengamanan.
Sebanyak 24 kamar hunian warga binaan dilakukan pemeriksaan guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian warga binaan.
Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk penegakan aturan serta komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan penguatan pengawasan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kamar hunian warga binaan akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai implementasi nyata dari komitmen Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih, dan berintegritas demi mendukung proses pembinaan warga binaan secara optimal.
(Hisar LG).
