Sergai – Transnusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pemuda di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah pada, Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Kasuss dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba AKP Erikson David SH MH, menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat setempat.
“Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,”ujar Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya adalah miliknya.
Pelaku juga mengaku sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp 550.000 dengan imbalan upah Rp 100.000, namun membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai. Penyidik Satres Narkoba tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya SH MH menambahkan,.bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan tindak pidana terkait yang kini juga diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional),
Sesuai slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu “BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT,” dan kami akan bertugas secara profesional sekaligus tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum.
(Hisar LG).
