Satuan Reserse Narkoba Polres Sergei  Gerebek Sarang Narkoba di Desa Pon Serdang Bedagai

 

Sergai – Transnusantara.co.id –  Masyarakat melaporkan adanya sarang narkoba dan  maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebeknya pada Kamis (21/05/2026).

Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David SH MH. mengamankan dua orang pria warga setempat, yaitu.VP alias P (30) dan MUH alias S (26). Keduanya  diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun 2 Desa Pon, Kec. Sei Bamban.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David SH MH, mengatakan dari tangan kedua pelaku disita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Dari pelaku VP, petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,20 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Sementara dari pelaku MUH, disita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakoni bisnis tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan bervariasi Rp. 50rb – Rp. 70rb per gramnya.

Selain mengamankan dua pengedar, petugas juga turut membawa seorang pria berinisial FS (20) di lokasi kejadian.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil negatif serta pendalaman keterangan, FS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya, “ujar Kasat Res Narkoba.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya SH MH, menyebutkan  Giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut sebagai komitmen untuk membersihkan Narkotika di Wilayah Serdang bedagai.

“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba, “ujar Kasi Humas, Jumat (22/05/2026).

“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, ” ungkapnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *