Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor Nagori Raja Maligas, Warga Soroti Pengawasan

 

Raja Maligas, Simalungun, Transnusantara.co.id – Bendera Merah Putih yang terlihat dalam kondisi robek masih berkibar di halaman Kantor Nagori Raja Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kondisi tersebut ditemukan oleh tim media saat melakukan pemantauan di lapangan. Keberadaan bendera yang sudah tidak layak pakai di lingkungan kantor pemerintahan menjadi sorotan karena Bendera Merah Putih merupakan lambang negara yang wajib dihormati dan diperlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim media berupaya meminta tanggapan dari pihak pemerintah Nagori Raja Naligas terkait alasan bendera yang telah robek masih dikibarkan serta langkah yang akan dilakukan untuk menggantinya.

Sebagai informasi, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sementara itu, ketentuan pidana berlaku apabila terdapat perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran pidana hanya dapat ditentukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Nagori Raja Maligas belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

( Tim/ B.Saragih )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *