Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Atas Tertangkapnya Inisial TH Dalam Kasus Tindak Pidana Pornografi

 

Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang aman dengan mengungkap tindak pidana pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Seorang tersangka berinisial T.H. berhasil diamankan setelah diduga memanipulasi foto korban menggunakan teknologi AI hingga menjadi konten bermuatan pornografi.

Hal  tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/07/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H, Wadirressiber, serta para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.

Kombes Pol. Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, digital forensic, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi.

Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban, “ujar Bayu.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram.

Selanjutnya, foto-foto tersebut diedit menggunakan aplikasi berbasis AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.

“Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital, “jelasnya.

Tidak hanya menyebarkan konten hasil rekayasa digital, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital.

Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat, “kata Bayu.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif, bukan justru digunakan untuk menyerang martabat dan kehormatan seseorang.

“Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar.

Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.

“Kami terus memperkuat patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif.

Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat.

Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum, “tegas Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani, “ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menghadapi dinamika kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

“Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Polda Sumut akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional sekaligus edukasi agar masyarakat semakin cerdas, aman, dan bijak dalam beraktivitas di ruang digital, “pungkasnya. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *