MADINA/TAPSEL, Transnusantara – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, perbatasan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, diduga kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan alat berat jenis ekskavator disebut beroperasi siang dan malam di kawasan tersebut. Selain itu, pembukaan jalan tambang baru serta distribusi solar dan logistik ke lokasi juga dikabarkan berlangsung tanpa hambatan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai penindakan yang pernah dilakukan sebelumnya tidak memberikan efek jera.
«”Penangkapan itu sebatas seremonial. Beberapa minggu kemudian aktivitas jalan lagi. Aparat yang dulu garang sekarang bungkam dan tutup mata,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (13/7/2026).»
Sumber tersebut juga menduga terdapat seorang pihak berinisial ZNT yang memiliki atau menguasai beberapa alat berat yang beroperasi di kawasan hutan Panabari. Namun, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Untuk memperoleh konfirmasi, tim media telah menghubungi ZNT melalui aplikasi WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, ZNT tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya, kepemilikan alat berat, kepemilikan lahan, maupun pertanyaan lainnya. ZNT hanya membalas singkat, “Hati-hati menulis berita,” serta mengajak wartawan untuk bertemu di Panabari.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada Kepala Desa/Lurah Panabari dan Kapolsek Batang Angkola. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat juga meminta aparat mengusut dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran hukum terkait distribusi bahan bakar, penjualan hasil tambang, maupun dugaan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak yang telah dimintai konfirmasi memberikan tanggapan atau klarifikasi.
( Tim/AS )
