Madina, Transnusantara– Pembentukan Satgas PETI semestinya menjadi kabar yang memberikan harapan bagi masyarakat. Namun, jika benar penindakan baru akan dimulai pada momen tertentu, publik tentu berhak mempertanyakan alasan di balik penentuan waktu tersebut. Sebab, aktivitas yang diduga melanggar hukum tidak mengenal kalender peringatan ataupun hari besar nasional.
Setiap hari penundaan berpotensi menambah luas kerusakan lingkungan. Material sungai terus dikeruk, vegetasi semakin berkurang, dan ancaman terhadap ekosistem maupun keselamatan masyarakat dapat terus meningkat.
Dalam kondisi seperti itu, masyarakat berharap tindakan dilakukan segera berdasarkan hasil pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan menunggu momentum yang bersifat simbolis.
Pertanyaan publik pun mengemuka. Jika keberadaan alat berat dapat diketahui masyarakat, apakah aparat juga telah memperoleh informasi yang sama? Jika sudah, langkah apa yang telah dilakukan? Berapa lokasi yang telah dipetakan? Berapa alat berat yang telah didata? Apakah sudah ada penyelidikan, penyidikan, atau langkah hukum lain sesuai kewenangan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak berhenti pada penertiban sesaat. Masyarakat menanti langkah yang menyentuh akar persoalan, termasuk terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi penyandang dana, pengelola, maupun pihak lain yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanpa langkah yang menyeluruh, dikhawatirkan aktivitas serupa hanya akan berhenti sementara, lalu kembali berulang.
Selain itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan PETI secara berkala.
Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut tindakan yang bersifat seremonial. Yang diharapkan adalah penegakan hukum yang konsisten, profesional, adil, dan berkesinambungan.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka penanganannya semestinya dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, kapan pun pelanggaran itu ditemukan.
Keberhasilan Satgas PETI nantinya bukan diukur dari kapan operasi dimulai, melainkan dari hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat: berkurangnya aktivitas PETI, pulihnya fungsi lingkungan, meningkatnya kepastian hukum, dan tumbuhnya kepercayaan publik bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi atau tanggapan dari Satgas PETI, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum belum ada diterima.
Penulis : Ahmad Suleman
