Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda

 

KARO – Transnusantara.co.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPAPPO) Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Seorang pria berinisial M.I. (21) telah diamankan dan ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.

Korban, yang disamarkan dengan nama Bunga (16), merupakan pelajar yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui peristiwa yang dialami anaknya.

Merasa keberatan, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karo. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satres PPAPPO hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan sebagai bagian dari alat bukti.

Kapolres Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPAPPO Iptu Tina, mengatakan tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum dan kini ditahan di Mapolres Karo.

“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

( Hisar LG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *