Gerak Cepat Kurang Dari 6 Jam Polsek Kotarih Ringkus Pelaku Curanmor di Tebing Tinggi

Polri3 views

 

Sergai – Transnusantara.co.id – Gerak Cepat Kurang Dari 6 Jam, diduga pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotarih di Tebing Tinggi Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai (TKP Pencurian) / Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi TKP Penangkapan, Sabtu (08/08/26).

Peristiwa kejadian pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB, suami korban (Ramli Purba) terbangun untuk ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah terbuka.

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih (BK 5003 XAY) dari total tiga sepeda motor yang terparkir di dalam rumah raib dicuri, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta.

Korban (Paisah Barus) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih melakukan olah TKP, penyelidikan, dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Kota Tebing Tinggi.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam (kurang dari 6 jam) setelah aksi pencurian, petugas bergerak cepat meringkus terduga pelaku beserta barang bukti.

Sementara itu, Pelaku, M alias G, Lk (41), Warga Dsn 2 Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai

Korban, Paisah Barus, Pr (42), Warga Dsn V Desa Tarean Kec. Silindak Kab. Serdang Bedagai

Barang Bukti, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih No. Pol. BK 5003 XAY beserta dokumen pendukung (STNK dan BPKB), 1 lembar celana jeans warna biru, 1 jaket sweater warna hitam, 1 bungkus rokok

Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih, kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih, “ucapnya.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan korban.

Menjelaskan bahwa personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data, menginterogasi saksi, hingga berhasil mengejar dan mengamankan tersangka beserta barang bukti di Tebing Tinggi.

Menyatakan tersangka M alias G dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal Yang Disangkakan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *