Polres Tapsel Ungkap 11 Perkara Pidana, 13 Tersangka Diamankan Sepanjang Agustus 2026

Polri0 views

 

TAPANULI SELATAN, Transnusantara.co.id— Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Polsek jajaran mengungkap 11 perkara tindak pidana sepanjang 1–28 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 tersangka.

Sebelas perkara yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bontor.

Dari 11 perkara tersebut, kasus curat menjadi tindak pidana yang paling dominan. Polisi mencatat tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, kasus pembunuhan tercatat sebanyak tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Sedangkan kasus curanmor sebanyak satu laporan polisi dengan dua tersangka.

Bontor mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menjadi capaian dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memetakan potensi kerawanan kriminalitas di wilayah hukum Polres Tapsel.

“Setiap pengungkapan kami evaluasi dengan melihat jenis kejahatannya, lokasi, hingga potensi kerawanan yang mungkin muncul kembali agar tindak pidana serupa tidak terus berulang,” katanya.

Menurutnya, dominannya kasus curat menjadi pengingat bahwa upaya menjaga kamtibmas membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Polres Tapsel mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas.

“Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas dapat membantu kami melakukan langkah pencegahan maupun mempercepat pengungkapan suatu perkara,” jelas Bontor.

Ia menambahkan, upaya menjaga kamtibmas tidak hanya dilakukan setelah tindak pidana terjadi. Langkah pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk menekan potensi gangguan sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Kami ingin kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya ketika tindak pidana sudah terjadi,” tegasnya.

Dengan pengungkapan 11 perkara dan 13 tersangka tersebut, Polres Tapsel menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif serta memastikan setiap tindak pidana yang terjadi ditangani sesuai proses hukum.

“Komitmen kami jelas, yaitu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

( Ahmad Suleman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *