BINJAI, TransNusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Binjai melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Sri Lilawangsa U80, sebuah minibus Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1554 IS, dan sepeda motor BK 5711 AEV.
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang Jalan Hiu, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Personel Satlantas Polres Binjai yang dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H., segera melakukan evakuasi korban, pengamanan barang bukti, serta sterilisasi jalur kereta api.
Berkat respons cepat petugas di lapangan, proses penanganan kecelakaan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Arus lalu lintas dan operasional perjalanan kereta api selanjutnya kembali normal.
Kapolres Binjai menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Avanza melintas dari arah Jalan Cut Nyak Dien. Pada saat bersamaan, KA Sri Lilawangsa U80 melaju dari arah Medan menuju Binjai.
Benturan terjadi pada bagian belakang mobil. Akibat benturan tersebut, serpihan material kendaraan mengenai pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Alhamdulillah, berkat respons cepat anggota di lapangan, korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Kapolres Binjai.
Dua orang korban, yakni MP (29), pengemudi mobil Avanza, dan WN (46), pengendara sepeda motor, mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolres: Peristiwa Ini Harus Menjadi Peringatan
Kapolres Binjai menegaskan, kecelakaan tersebut harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepada masyarakat luas, kami tidak henti-hentinya mengimbau bahwa kereta api memiliki hak utama atau prioritas di jalan raya. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Ia mengimbau para pengendara agar selalu berhati-hati sebelum melintasi perlintasan kereta api.
“Selalu terapkan prinsip ‘Berteman’, yaitu Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, kemudian Jalan, sebelum melintasi rel. Jangan pernah memaksakan diri melintas jika jarak kereta sudah dekat,” katanya.
Polres Binjai Dorong Evaluasi Perlintasan Jalan Hiu
Sebagai langkah pencegahan, Polres Binjai akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengevaluasi sistem keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di Jalan Hiu.
“Keamanan nyawa warga adalah prioritas tertinggi. Kami dari Polres Binjai akan segera memanggil dan duduk bersama pihak PT KAI Divre I SU, Dinas Perhubungan, dan Pemerintah Kota Binjai,” ujar Kapolres.
Menurutnya, perlintasan sebidang yang belum dilengkapi palang pintu resmi maupun sistem peringatan dini perlu mendapat perhatian serius.
“Perlintasan sebidang tanpa palang pintu resmi atau sistem peringatan dini di wilayah Binjai, khususnya di Jalan Hiu, harus segera dievaluasi. Apakah perlu dipasang palang pintu otomatis, disiagakan petugas jaga, atau dilakukan rekayasa lalu lintas. Semua pihak harus berbenah dan tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa untuk mulai bertindak,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, Polres Binjai berkomitmen terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kota Binjai.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),” pungkasnya.
(Hisar LG)
