MANDAILING NATAL, Transnusantara — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan publik.
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut beredar di media sosial dan memicu perbincangan warganet. Dalam sejumlah unggahan, aktivitas tambang emas di kawasan tersebut disebut-sebut masih berlangsung.
Isu tersebut kembali mencuat setelah akun TikTok bernama ucok botol mengunggah dua video pada Minggu (13/9/2026). Salah satu video berdurasi sekitar 1 menit 3 detik menyoroti dugaan keberlangsungan aktivitas pertambangan emas di wilayah Sipogu.
Unggahan itu kemudian mendapat beragam tanggapan dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, turut muncul penyebutan nama Ridho Perdana, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, tudingan mengenai keterlibatan yang bersangkutan belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ridho Perdana maupun pihak berwenang mengenai tudingan tersebut.
Karena itu, informasi yang beredar di media sosial masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut.
Publik berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan mengenai status aktivitas pertambangan di kawasan Sipogu, termasuk aspek perizinan serta langkah penegakan hukum apabila ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin.
Catatan: Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari unggahan media sosial dan masih memerlukan konfirmasi resmi. Penyebutan nama pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.
( Ahmad Suleman )
