MEDAN – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, dari 24 tersangka tersebut, 10 orang ditahan oleh Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya ditahan di Polres Humbang Hasundutan.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebutkan sejumlah peran, di antaranya sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah serta kendaraan, maupun terlibat dalam aksi penyerangan.
Salah satu tersangka, MS (60), disebut sebagai ketua kelompok marga Simanullang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Tersangka lainnya yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).
Polisi menyebut TS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan. TS juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut peristiwa itu dipicu konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanullang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Menurut polisi, sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim sebagai lahan milik pihak Ompung Patar Munthe.
Dalam peristiwa tersebut terjadi dugaan pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, konflik lahan tersebut telah berlangsung lama dan semakin meruncing sejak November 2025 akibat adanya klaim kepemilikan dari kedua pihak.
Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah, kata Adi, telah melakukan tujuh kali mediasi. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.
Situasi kemudian memanas setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya penyerangan.
Namun, polisi menegaskan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.
“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penulis : ( Hisar LG )
