ASAHAN, Transnusantara — Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026).
Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab hingga kunjungan lapangan. Tim KPK RI melakukan penilaian untuk melihat secara langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, sejumlah OPD, Camat Aek Ledong bersama Forkopimcam, Plt. Kepala Desa Ledong Barat beserta perangkat desa serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati Rianto, disebutkan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan.
Pelayanan tersebut antara lain mencakup administrasi kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan serta program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
Rianto mengatakan, penilaian KPK merupakan salah satu tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Menurutnya, apapun hasil penilaian nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika masih terdapat kekurangan, hal tersebut diharapkan menjadi masukan untuk melakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI.
Menurutnya, program tersebut bukan sekadar penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, tetapi merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam proses penilaian.
Pertama, dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan menyajikan data serta bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan selama proses penilaian, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran secara transparan serta keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan dan dapat direplikasi oleh desa lainnya.
Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan secara berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa.
Sumber : Dinas Kominfo Asahan
Penulis : Berani Simbolon
