Imigrasi Sumut Gelar FGD, Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi Luar Negeri

 

MEDAN – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggelar rapat identifikasi potensi risiko hukum dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Kamis (8/10/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan menjadi sorotan, mulai dari pengawasan pengungsi mandiri, ketergantungan pada pendanaan donor, hingga kejelasan pembagian peran dan tanggung jawab antarinstansi.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unit pelaksana teknis (UPT) Keimigrasian, Kesbangpol, Dinas Sosial, Ditpolairud Polda Sumatera Utara, Lantamal I Belawan, UNHCR, IOM, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, serta akademisi Universitas Sumatera Utara (USU).

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Sigit Setiawan, menegaskan bahwa penanganan pengungsi mencakup berbagai aspek, mulai dari kemanusiaan dan keamanan hingga perlindungan perempuan dan anak. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan dan koordinasi berbagai instansi.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengarahkan agar penanganan pengungsi dilaksanakan secara terkoordinasi, berlandaskan kepastian hukum, serta tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Arahan tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko serta 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Parlindungan juga meminta jajaran UPT Keimigrasian memperkuat pengawasan, khususnya terhadap pengungsi mandiri yang tinggal di tengah masyarakat. Komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat juga perlu dijaga untuk mencegah timbulnya keresahan sosial.

Dalam diskusi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Iwan Irawan, menekankan pentingnya kejelasan penanggung jawab pada setiap tahapan penanganan, mulai dari kedatangan hingga pengawasan pengungsi.

Hal tersebut sejalan dengan usulan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) agar ditetapkan titik kontak atau focal point antarinstansi untuk memperjelas koordinasi dan pembagian tanggung jawab.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan menyampaikan bahwa pengungsi mandiri yang tersebar di tengah masyarakat lebih sulit dipantau dibandingkan pengungsi yang tinggal di rumah penampungan komunitas (community house).

Dari aspek pembiayaan, International Organization for Migration (IOM) menyampaikan bahwa dukungan bagi pengungsi masih bergantung pada pendanaan negara donor. Sementara itu, Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan sosial daerah dalam kondisi darurat tetap memprioritaskan warga rentan.

Pada aspek sosial budaya, akademisi USU, Zulkifli Lubis, menilai karakter masyarakat Medan yang plural dan terbuka merupakan modal sosial yang perlu dipertahankan.

Akademisi antropologi USU juga mengingatkan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap penerapan konsep inklusi. Hal ini diperlukan agar penerimaan masyarakat terhadap pengungsi tetap terjaga, termasuk ketika jumlah pengungsi meningkat atau informasi negatif beredar di tengah masyarakat.

Melalui rapat tersebut, sejumlah potensi risiko berhasil diidentifikasi, antara lain tumpang tindih kewenangan, keterbatasan tempat penampungan, kesulitan pengawasan pengungsi mandiri, ketergantungan pendanaan, potensi gugatan hukum, perlindungan kelompok rentan, serta perubahan persepsi publik.

Berbagai risiko tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui perencanaan yang matang, kejelasan tanggung jawab, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna mendukung penanganan pengungsi dari luar negeri yang tertib, berkepastian hukum, dan berlandaskan kemanusiaan.

Sumber Imigrasi Sumut

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *