Polsek Dolok Masihul Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Rp25 Juta

Polri0 views

 

SERGAI – Transnusantara.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua pria tersebut ditangkap pada Sabtu (10/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pembongkaran rumah yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA L. Torosky Manik, S.H., menerangkan bahwa peristiwa tersebut diketahui korban setelah menerima informasi dari seorang saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibongkar.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati rumahnya telah dimasuki pelaku dan sejumlah barang miliknya hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi, satu unit pompa air merek Sanyo, satu unit mesin cuci, satu unit meteran listrik, satu unit kulkas, dua buah jeruji pintu besi, dua buah jeruji jendela, serta tiga buah kursi plastik berwarna hijau.

Atas kejadian tersebut, korban Roy Syahputra Tarigan (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dolok Masihul.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat.

Tim operasional kemudian menangkap kedua pria tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Imam Wahyudi alias Tikus (32) dan B.S. (33). Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, dan bekerja tidak tetap.

Barang bukti yang disebutkan dalam keterangan kepolisian berupa tiga buah kursi plastik berwarna hijau dan serpihan pecahan kaca.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.

Sumber Polsek Dolok Masihul

(Hisar LG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *