Wabup Paluta Apresiasi Polres Ungkap 8 Kasus Narkoba, 21 Orang Diamankan

 

PALUTA – Trans Nusantara.co.id – Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), H. Basri Harahap, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Resor Padang Lawas Utara atas upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dukungan itu disampaikan saat mendampingi Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di halaman Markas Polres Padang Lawas Utara, Jumat (23/10/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Padang Lawas Utara memaparkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026, yang berlangsung pada 9–21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 orang.

Operasi ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian, BNNK Tapanuli Selatan, TNI, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati Paluta, H. Basri Harahap, mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak demi melindungi generasi muda di Bumi Balakka dari bahaya narkotika.

“Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas Utara. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama agar masa depan generasi muda kita terlindungi,” ujar Basri Harahap.

21 Orang Diamankan, Barang Bukti Sabu 49,25 Gram

Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, menjelaskan bahwa dari 21 orang yang diamankan, tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Berkas perkara ketujuh orang tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, enam orang yang dikategorikan sebagai penyalahguna telah diserahkan kepada BNNK Tapanuli Selatan untuk menjalani proses rehabilitasi. Adapun delapan orang lainnya yang terjaring razia di tempat hiburan malam diserahkan kepada Satpol PP untuk pembinaan setelah hasil tes urine mereka dinyatakan negatif.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 49,25 gram, empat butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, satu helai celana panjang berbahan jeans, serta uang tunai sebesar Rp1.055.000.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 299 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah Kasus Menonjol Terungkap

Dalam Operasi Sarang Narkoba 2026, petugas juga mengungkap sejumlah kasus menonjol di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Di antaranya, penangkapan WS alias Selem (41) di Pasar Gunung Tua, MNS alias Kompeng (27) di Desa Portibi Jae, MAD alias Darman (38) di Desa Pasir Pinang, serta AS alias Ades (27) di Simpang Portibi.

Petugas juga menangkap BH alias Ria (41) dan RKR alias Bernat (22) di Jalan Lintas Gunung Tua dengan barang bukti sabu seberat 38,02 gram.

Selain itu, petugas mengamankan FA (34) di Desa Aek Suhat beserta satu unit mobil Gran Max. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang penyalahguna ekstasi berinisial P (42).

Terkait proses hukum, para tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat dengan pasal-pasal sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 609 ayat (1) atau ayat (2) huruf a, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, terhadap penyalahguna narkotika, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BNN, dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen penuh bersama Pemerintah Daerah, TNI, dan BNN untuk memberantas narkoba sampai keakar-akarnya.Jangan beri ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba karena ini merusak generasi bangsa kita,” tegas AKBP Dhery Fajariandono.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda diantaranya, Ketua DPRD Paluta Rotua Siregar,S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Muhammad Junaedi SH,M.H, Danramil 05/PB Kapten Inf Musran Dalimunte yang mewakili Dandim Tapanuli Selatan, Wakapolres Paluta Dahrun Harahap, serta Kasat Narkoba Iptu Irwan Halomoan Sarumpaet.

Hadir pula perwakilan Lapas Gunung Tua Malkan Siregar, tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan perwakilan pelajar.

Sumber : Diskominfo Paluta

Penulis : Zpn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *