Pemilihan Rektor USI Periode 2026–2030, Ramot Chairul Saragih Minta Klarifikasi Hasil Pemilihan Senat

 

PEMATANGSIANTAR, Trans Nusantara.co.id – Proses pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) periode 2026–2030 menjadi sorotan praktisi hukum sekaligus alumni Fakultas Hukum USI, Ramot Chairul Saragih, S.H. Ia meminta pihak Yayasan Universitas Simalungun memberikan klarifikasi terkait tahapan dan mekanisme pemilihan calon rektor yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2026.

Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Ramot melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Yayasan USI. Surat itu juga ditembuskan kepada pihak pembina yayasan, pimpinan universitas, panitia pemilihan rektor, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USI, serta pers.

Ramot menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di sekretariat kantornya, Jalan Pendeta J. Wismar Saragih Nomor 708, Pematangsiantar, Senin (26/10/2026). Ia menyebutkan bahwa surat klarifikasi tersebut telah sampai di sekretariat USI, Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

Menurut Ramot, permintaan klarifikasi itu didasarkan pada pentingnya pelaksanaan pemilihan rektor sesuai dengan statuta universitas dan tata tertib pemilihan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Universitas Simalungun berdiri pada 9 April 1966 atas prakarsa Brigjen Rajamin Purba, S.H., bersama pemerintah setempat. Sejak berdiri, USI telah mengembangkan sejumlah fakultas dan meluluskan puluhan ribu mahasiswa yang kini tersebar di berbagai daerah.

Dalam pemilihan rektor periode 2026–2030, terdapat tiga calon yang mengikuti proses pemilihan, yakni:

1. Dr. Rohdearni Wati Sipayung, M.Hum., M.M., Dekan FKIP USI.
2. Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik, S.Hut., M.Si., rektor petahana.
3. Dr. M. Ade Kurnia Harahap, M.T., Wakil Rektor I USI.

Ramot mengungkapkan, berdasarkan hasil pemungutan suara dalam sidang senat pada 13 Oktober 2026, dari total 34 suara anggota senat, Dr. M. Ade Kurnia Harahap memperoleh 15 suara, Prof. Dr. Sarintan Efratani Damanik memperoleh 14 suara, sedangkan Dr. Rohdearni Wati Sipayung memperoleh lima suara.

Ia merujuk pada Statuta USI Tahun 2024 serta keputusan senat mengenai tata tertib pemilihan calon rektor Nomor 25/D.12/USI/2026. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan calon yang diusulkan senat kepada pengurus yayasan.

Ramot menyoroti ketentuan Pasal 46 ayat (4) Statuta USI Tahun 2024 yang, menurut kutipan yang disampaikannya, menyebutkan bahwa hasil pemilihan calon rektor yang diusulkan senat universitas berjumlah minimal dua orang dan diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Atas dasar itu, Ramot meminta klarifikasi apabila calon yang memperoleh lima suara tetap diikutsertakan dalam tahapan berikutnya. Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar pelaksanaan pemilihan rektor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hal ini penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap statuta dan tata tertib pemilihan calon rektor yang telah ditetapkan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Ramot.

Dalam suratnya, Ramot juga melampirkan dokumen hasil rapat senat tertutup yang disebut berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Aula Gedung Biro Rektor USI. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pemilihan Rektor USI periode 2026–2030.

Dokumen yang disampaikan Ramot mencantumkan nama Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., selaku pimpinan sidang, serta Ahmad Fakhri Hutauruk, M.Pd., sebagai notulis. Menurut Ramot, dokumen hasil sidang tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi stempel.

Secara terpisah, P. Purba turut menyampaikan keprihatinan apabila dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ia menilai lembaga pendidikan tinggi harus menjadi tempat untuk menegakkan kejujuran, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta menjunjung tinggi kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan demi kemajuan pendidikan dan masa depan generasi bangsa.

Penulis : Sukses Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *