ASAHAN – TransNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berhasil meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.
Hasil penilaian tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak kegiatan yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).
Penilaian yang dilaksanakan selama dua hari, 4–5 November 2026, melibatkan KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Capaian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap komitmen dan implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Asahan.
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., disampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Pemkab Asahan atas pelaksanaan serta partisipasi dalam seluruh tahapan penilaian.
Disebutkan, korupsi merupakan salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya bukan hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pencegahan, sistem pengawasan, transparansi, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi dinilai memiliki arti penting dalam memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdapat enam komponen utama yang menjadi perhatian, yakni tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.
Keberhasilan program tersebut, lanjutnya, tidak semata-mata diukur dari kelengkapan dokumen atau nilai penilaian, tetapi harus diwujudkan melalui sistem pemerintahan yang transparan, pelayanan yang adil, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta aparatur yang menjalankan tugas dengan penuh integritas.
Sementara itu, Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak dapat hanya mengandalkan KPK.
Ia menjelaskan, KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan antikorupsi (by education), pencegahan melalui perbaikan sistem administrasi dan tata kelola (by prevention), serta penindakan hukum terhadap pelaku korupsi (by enforcement).
Menurutnya, ketiga strategi tersebut harus berjalan beriringan dan berkesinambungan agar mampu memberikan dampak nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Asahan.
Rekomendasi tersebut antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, penugasan Inspektorat untuk melakukan reviu terhadap implementasi mitigasi risiko, serta memastikan seluruh pengaduan masyarakat melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR! direspons dan ditindaklanjuti dengan baik.
KPK juga meminta setiap OPD mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat, memberikan kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik, serta menindaklanjuti masukan dan keluhan masyarakat.
Selain itu, setiap OPD didorong memiliki minimal satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.
Dalam evaluasi tersebut, KPK turut mendorong peningkatan publikasi program dan inovasi pemerintah daerah, penguatan sosialisasi nilai-nilai integritas kepada masyarakat, serta monitoring dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan budaya yang dilaksanakan secara rutin juga perlu dipublikasikan dan didukung kalender kegiatan budaya setiap tahun.
Tim KPK RI juga memaparkan hasil kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
Khusus di MPP, KPK memberikan masukan agar setiap gerai menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur pelayanan, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital.
Perbaikan fasilitas ruang laktasi juga menjadi perhatian, termasuk penggunaan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Selain itu, pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan secara bergantian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
KPK juga mendorong petugas pendamping memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu masyarakat penyandang disabilitas. Kehadiran petugas pada setiap loket pelayanan harus dipastikan tepat waktu sehingga pelayanan dapat dimulai sesuai jadwal.
Pada sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai ketentuan terbaru. Sosialisasi mengenai gratifikasi juga harus diperluas kepada guru dan siswa agar nilai-nilai antikorupsi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
KPK turut menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan besaran nominal yang telah ditentukan.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemkab Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Bupati berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui komitmen bersama dalam menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan keberlanjutan program peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan berintegritas.
“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi selama proses penilaian berlangsung.
Bupati berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi prestasi, tetapi juga motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK dan menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan konferensi pers yang diikuti Wakil Ketua KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati Asahan, serta insan pers.
Dengan capaian kategori Istimewa dan nilai 97,30 persen tersebut, Pemkab Asahan diharapkan terus memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi demi meningkatkan kepercayaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Dinas Kominfo Asahan
Penulis : Berani Simbolon
