Peristiwa Banjir Baru-Baru ini Menjadi Perhatian Pemerintah Kabupaten Madina

 

Transnusantara.co.id,
Madina –

Bupati Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, meminta warga masyarakat berhati-hati dan waspada, karena kedepan ini diperkirakan masih akan ada turun hujan dikhawatirkan bisa terjadi banjir.

Hal tersebut disampaikan Bupati Madina, kepada warga masyarakat saat meninjau korban banjir.

Bupati meminta agar masyarakat, pemerintahan kecamatan dan pemerintahan desa saling membantu untuk mengatasi musibah banjir tersebut.

“Pemerintahan Kecamatan dan Desa harus saling bahu membahu untuk meringankan beban yang dihadapi masyarakat, ujarnya.

Pantauan Trans Nusantara, warga masyarakat terdampak banjir yang dikunjungi Bupati Mandailing Natal beserta rombongan, pada Sabtu ( 18/12/2021 ) adalah Kecamatan Huta Bargot.

” Kita harus bergandengan tangan mengatasi musibah ini, kata Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi di Hutabargot, Sabtu (18/12/2021 )sore.

Selain Huta Bargot, Kecamatan Panyabungan Barat termasuk Kecamatan yang dikunjungi Bupati, didampingi sejumlah pimpinan OPD, unsur TNI dan Polri, BPBD dan relawan masyarakat.

Pada peninjauan itu, Bupati juga memeriksa beberapa infrastruktur jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan.

“Curah hujan yang tinggi menimbulkan air sungai meluap dan menggenangi pemukiman penduduk. Untuk itu warga yang berada dibantaran sungai sebaiknya menghindar dulu,” pinta Bupati.

Akibat curah hujan yang sangat tinggi itu telah mengakibatkan banjir, longsor dan mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat bahkan, kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.

Dengan kondisi Madina yang dikepung oleh bencana itu,  Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jakfar Sukhairi Nasution telah menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021.

Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Selain itu, Bupati juga telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal.

Posko bertugas untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan pengendalian bencana banjir.

( TN/Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *