Divisi Keimigradian Kumham Sumut Bersama Imigrasi Medan Laksanakan Deportasi WNA

Transnusantara.co.id,

Medan –

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaksanakan Press Release Pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Medan (14/02/2022).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora A. Ginting dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan langsung hadir dalam kegiatan ini.

Juga hadir Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Tedy Anugraha dan Perwakilan dari Konsulat Jenderal India di Medan.

Press Release ini berisikan diantaranya pendeportasian terhadap 1 orang warga negara Malaysia yang telah menjalani masa pidana terkait kasus tindak pidana Narkotika.

Kemudian pendentensian terhadap terhadap 2 WNA, terdiri dari 1 orang warga negara Sri Lanka dan 1 orang warga negara Myanmar.

Kedua WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.

Dan pendeportasian terhadap 15 WNA, yang terdiri dari 5 orang Warga Negara India dan 10 orang warga Negara Filipina yang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan selama berada di Wilayah Indonesia.

Tindakan administratif Keimigrasian tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Selain Press Release yang dihadiri sejumlah media elektronik dan media cetak di Kota Medan ini membahas terkait tindakan administratif Keimigrasian awal tahun 2022.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *