Buruh TKBM Pelabuhan Belawan, Bekerja Berdasarkan Peraturan dan Perundang- Undangan

 

Belawan-
Transnusantara.co.id-

Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) khususnya di Pelabuhan Belawan Sumut, bekerja berdasarkan Peraturan dan Perundang-
Undangan yakni Permenhub nomor 60 Tahun 2014. Hal itu dikatakan salah satu anggota buruh TKBM Pelabuhan Belawan, Wilmar Napitupulu kepada wartawan di Belawan, Rabu (16/02/22).

Perusahan yang tidak paham dengan peraturan, dan tidak mempekerjakan buruh TKBM pelabuhan belawan sangat merugikan buruh.

Terkait hal tersebut, Wilmar yang merupakan Buruh TKBM pelabuhan Belawan, asli putra kelahiran Belawan, tepatnya di kelurahan Belawan Sicanang menjelaskan soal keberadaan buruh bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Belawan.

Wilmar Napitupulu foto bersama dengan rekannya anggota TKBM Belawan

 

“Setahu saya, sejak tahun 1968 kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan sudah ada, dan pekerjanya warga Belawan sekitarnya”, kata Wilmar mengawali kisah buruh TKBM Pelabuhan Belawan.

Wilmar menjelaskan, pada tahun 1990/1991, dibentuk Koperasi agar buruh Pelabuhan Belawan legalitasnya jelas. Semua buruh Pelabuhan Belawan waktu itu dilibatkan. Sejak itu buruh bongkar muat bekerja di Pelabuhan Belawan diatur peraturan dan Undang-Undang, kata Wilmar.

Buruh Pelabuhan Belawan mayoritas warga Belawan. Meskipun ada asal pekerjanya dari perantauan, akan tetapi sudah menjadi warga Belawan.

Kita sebagai pekerja buruh Pelabuhan Belawan harus mengerti, aturan dan peraturan pekerja buruh di Pelabuhan Belawan.
Dimana keberadaan kegiatan TKBM sudah teregistrasi dan terdaftar di Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang merupakan pembina pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

“Apabila ada ampra dari salah satu perusahaan bongkar muat (PBM) yang ingin mempekerjakan atau meminta jasa dari tenaga kerja bongkar muat, maka Unit Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) memerintahkan masing-masing sektor untuk bekerja sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala Regu Kerja (KRK) masing-masing”, jelas Wilmar.

“Kita buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan tidak melarang orang bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, apalagi sesama kami warga Belawan, akan tetapi ada aturan, dan kita harus tunduk dengan aturan-aturan tersebut sebagai pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang”, tutup Wilmar Napitupulu yang didampingi sejumlah anggota TKBM Pelabuhan Belawan.

( Arianto ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *