MEDAN,
Transnusantara.co.id-
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Sekda Samosir dan 3 tersangka lainnya, tersangka korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mulai Kamis (17/3/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, identitas keempat tersangka korupsi dana Covid-19 yakni masing-masing berinisial SES (rekanan), MT (PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Yos Tarigan, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dalam waktu dekat, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Yos membeberkan, alasan penahanan lantaran khawatir keempat tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
( TN/ps )
