Medan,
Transnusantara.co.id-
Terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas. Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“ Sangat kecewa terhadap majelis hakim yang menvonis bebas saudara Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang telah melakukan penembakan serta pembunuhan terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang mana di atur dalam Undang-Undang pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara ,Tapi majelis hakim memvonis bebas di karenakan majelis hakim menilai tersangka melakukan perbuatan hanyalah pembelaan terpaksa,
Beda hal nya dengan 2 satpam yang memiliki nasib berbeda tepatnya di kota padang, 2 satpam yang melakukan pembelan terpaksa sehingga si pencuri itu meninggal dan di vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan ada juga seorang pemuda asal kota medan yang melakukan pembelaan diri/ terpaksa, akibat di begal si pemuda ini melakukan aksi pembelaan diri dan si begal itu meningal dunia akibat berkelahi sama si pelaku yaitu si pemuda tersebut , dan ia di vonis penjara akibat melanggar Pasal 351 KUHP Pidana ayat 3, disini kita melihat ada tiga kasus yang sama dengan alasan pembelaan terpaksa akan tetapi memiliki nasib berbeda,
Ujar bima di media pers “ Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan vonis berbeda dengan tindak pidana yang sama, artinya apa!! keadilan di negri ini dapat berlawanan kecuali saudara memiliki status yang berbeda”, Dan Tindakan seperti ini yang menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada apparat penegak hukum dan menghambat kemajuan peradaban.
Disini kita bisa melihat sendiri bahwa, masih ada ketidakadilan yang di lakukan secara sengaja oleh penegak hukum dan ini yang membuat saya sangat kecewa..”ujar Bima Amsterdam”
( Muchlis ).
