Polisi Gelar Konferensi Pers, Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait 12 Orang Ibu Rumah Tangga Tewas Akibat Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas

 

Transnusantara.co.id-
Madina,
Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal menetapkan sejumlah tersangka terkait 12 orang ibu rumah tangga yang tewas di lokasi bekas tambang emas Illegal di desa Bandar Limabung Kecamatan Lingga Bayu pada 28 April 2022 lalu.

Sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni JP selaku pemilik Dompeng, Lahan dan Modal Usaha Pertambangan dan AP serta AL selaku penampung butiran emas hasil usaha tambang emas milik JP, ungkap Kasatreskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, saat menggelar konferensi Pers dengan awak media di Polda Sumut, Rabu (18/5/2022 ) sore.

Dalam kasus ini tersangka JP akan dijerat dengan Pasal 158 Sub Pasal 161 UURI No. 3 Tahun 2020 Jo. Pasal 359 KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda 100 M, dan tersangka lainnya berinisial AP dan AL akan dijerat dengan ketentuan Pasal 161 UURI No. 3 Tahun 2020 dengan hukuman maksimal 2 tahun serta denda 5 M”, ujar Kasatreskrim kepada awak media

Selain itu, AKP Edi Sukamto menyebutkan adanya penangkapan sebuah alat berat excavator yang digunakan untuk menambang Emas Tanpa Izin pada 26 April 2022 di Wilayah Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, kita menyita 1 alat berat excavator dan menetapkan 3 orang Tersangka, yakni berinisial A, ADA dan RM dengan tindak pidana Pertambangan, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda 100 M, ungkapnya.

Konferensi Pers dihadiri Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah.

( TN/Amir H.Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *